Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Wajibkan 10 Persen Lahan Parkir Perkantoran Khusus untuk Sepeda

Zulfikar Sy - Minggu, 06 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta segera melakukan edukasi kepada pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan parkir khusus sepeda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah ada melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 lalu.

"Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/6).

Baca Juga:

Anies Minta Karyawan Naik Sepeda ke Kantor Diberi Insentif

Ia menambahkan, dalam pergub tersebut, dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan diminta menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.

"Kita mewajibkan tempat perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor, mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat agar warga semakin terpacu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda usai pulang kantor saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada warga untuk mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.

Ia menganjurkan, pakai sepeda ke tempat kerja.

"Misalnya, jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda," ujar Anies. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Segera Rampungkan Prosedur Tilang Pesepeda

Baca Artikel Asli