MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta segera melakukan edukasi kepada pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan parkir khusus sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah ada melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 lalu.
"Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/6).
Baca Juga:
Ia menambahkan, dalam pergub tersebut, dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan diminta menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.
"Kita mewajibkan tempat perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor, mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda," ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat agar warga semakin terpacu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.
Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada warga untuk mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.
Ia menganjurkan, pakai sepeda ke tempat kerja.
"Misalnya, jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda," ujar Anies. (Knu)
Baca Juga:

