Anies Tunggu Aturan Pemerintah Pusat soal Larangan Mudik

Minggu, 04 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang warga mudik pada lebaran Idul Fitri 2021. Aturan ini diambil Pempus guna menekan penyebaran kasus virus COVID-19.

Setelah diketuk kebijakan tersebut oleh pemerintah sejauh ini belum ada regulasi yang diberlakukan DKI.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menunggu aturan yang dikeluarkan Pempus pada hakikatnya Pemerintah Daerah mengikuti aturan pusat.

"Kita masih menunggu," ujar Anies usai menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PKS DKI di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (4/4).

Ia pun mengaku, Sabtu (3/4) digelar rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Rapat tersebut, kata orang nomor satu di Jakarta ini, membahas mengenai regulasi apa yang nantinya dikeluarkan pemerintah dalam larangan mudik lebaran 2021.

"Di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," urai Anies.

Kendati demikian, Anies menegaskan, Pemerintah DKI pada dasarnya bakal menyesuaikan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Pusat.

"Nah, kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.

Adapun larang mudik lebaran 2021 dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah mudik. (Asp)

Baca Juga

PKS Pastikan Usung Kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan