Anies Tegaskan Tom Lembong Sosok yang Lurus, Siap Beri Dukungan Moral
Rabu, 30 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan angkat suara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat bekas Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Anies mengaku bersahabat dengan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi.
“Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies dalam cuitan di akun X miliknya, Rabu (30/10).
Menurut Anies, Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka bertindak melampaui kewenangannya . Karena itu, selama dunia usaha dan di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Berapa Harta Kekayaan Tom Lembong?
Anies mengakui, penetapan status tersangka kepada Tom sangat mengejutkan. Walau begitu dia tahu proses hukum tetap harus dihormati. Mantan Capres di Pemilu 2024 ini percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” beber Anies.
Anies juga meminta Tom jangan berhenti mencintai Indonesia seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” tutup Anies.
Baca juga:
Sosok Tom Lembong, Orang Dekat Anies yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong dijadikan tersangka terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menerangkan, Tom pada saat menjabat sebagai menteri, telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP.
Menurut Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Karena dikatakan Qohar, mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, dikatakan otoritas yang hanya boleh melakukan impor gula kristal adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan tersangka CS, ditahan di Rutan Kejagung. (Knu)