Anies Susun Usaha Terdampak COVID-19 Yang Tidak Naikkan UMP
Senin, 02 November 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Tapi, kenaikan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19 atau tetap sebesar Rp4.276.349.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris. Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi UMPnya tetap, "kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Anies melanjutkan, bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding
Saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah tengah menyusun kriteria persyaratan perusahaan yang terdampak COVID-19 atau tidak.
Perusahaan hanya menganjukan permohonan kondisi perusahaan ke Disnaker, lanjut Anies, nantinya yang akan memberikan keputusan terdampak atau tidak pihak Disnaker itu sendiri.

"Nanti sesudah kita lihat SKnya. Tapi intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah Pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," tutupnya. (Asp).
Baca Juga: