Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju
Rabu, 21 Juli 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menerima usulan perubahan draf dari Pemprov terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Setelah diajukan, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD DKI di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian legislator Kebon Sirih memutuskan apakah perda itu jadi direvisi atau tidak.
Baca Juga:
"Jadi ini kami bahas dulu. Insyaallah kami setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
Meski belum diputuskan, Taufik berpendapat, revisi Perda 2/2020 tersebut untuk kepentingan Jakarta dan kesehatan masyarakat.
Dalam draf perubahan itu, Taufik mengaku, Pemprov DKI menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 terhadap sanksi-sanksi, tapi yang memutuskan pidana tetap hakim," ucapnya.

Dalam Perda 2/2020 memang belum ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar kesehatan pun hanya diberi sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Tapi, sanksi yang diberikan itu ternyata belum cukup untuk membuat masyarakat jera, sehingga pelanggaran terus menerus terjadi.
"Kalau kemarin sekadar administrasi saja. Tapi ternyata, itu enggak buat jera juga," paparnya.
Baca Juga:
Selain menambahkan pasal soal sanksi pidana, eksekutif juga, kata Taufik, meminta kewenangan satpol PP ditambah dalam penanganan COVID-19.
Bila draf perda disetujui, satpol PP nantinya memiliki kewenangan seperti polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi, penyidikan tersebut hanya sebatas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Ada ketentuannya PNS juga bisa melakukan penyidikan. Tentunya tidak semua PNS ya," pungkas Taufik. (Asp)
Baca Juga: