Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Juli 2021
Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju

Penutupan sementara Tipsy Monkey Bar karena ketahuan melanggar PPKM Mikro. (ANTARA/Instagram/satpolpp.dki/Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menerima usulan perubahan draf dari Pemprov terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Setelah diajukan, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD DKI di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian legislator Kebon Sirih memutuskan apakah perda itu jadi direvisi atau tidak.

Baca Juga:

Kabareskrim Janji Sikat Kartel Kremasi Jenazah COVID-19

"Jadi ini kami bahas dulu. Insyaallah kami setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).

Meski belum diputuskan, Taufik berpendapat, revisi Perda 2/2020 tersebut untuk kepentingan Jakarta dan kesehatan masyarakat.

Dalam draf perubahan itu, Taufik mengaku, Pemprov DKI menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 terhadap sanksi-sanksi, tapi yang memutuskan pidana tetap hakim," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)

Dalam Perda 2/2020 memang belum ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar kesehatan pun hanya diberi sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Tapi, sanksi yang diberikan itu ternyata belum cukup untuk membuat masyarakat jera, sehingga pelanggaran terus menerus terjadi.

"Kalau kemarin sekadar administrasi saja. Tapi ternyata, itu enggak buat jera juga," paparnya.

Baca Juga:

Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Selain menambahkan pasal soal sanksi pidana, eksekutif juga, kata Taufik, meminta kewenangan satpol PP ditambah dalam penanganan COVID-19.

Bila draf perda disetujui, satpol PP nantinya memiliki kewenangan seperti polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi, penyidikan tersebut hanya sebatas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Ada ketentuannya PNS juga bisa melakukan penyidikan. Tentunya tidak semua PNS ya," pungkas Taufik. (Asp)

Baca Juga:

Daftar Wilayah yang Berada di PPKM Level 3 dan 4 COVID-19

#PPKM #COVID-19 #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Bagikan