Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju
Penutupan sementara Tipsy Monkey Bar karena ketahuan melanggar PPKM Mikro. (ANTARA/Instagram/satpolpp.dki/Abdu Faisal)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menerima usulan perubahan draf dari Pemprov terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Setelah diajukan, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD DKI di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian legislator Kebon Sirih memutuskan apakah perda itu jadi direvisi atau tidak.
Baca Juga:
"Jadi ini kami bahas dulu. Insyaallah kami setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).
Meski belum diputuskan, Taufik berpendapat, revisi Perda 2/2020 tersebut untuk kepentingan Jakarta dan kesehatan masyarakat.
Dalam draf perubahan itu, Taufik mengaku, Pemprov DKI menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 terhadap sanksi-sanksi, tapi yang memutuskan pidana tetap hakim," ucapnya.
Dalam Perda 2/2020 memang belum ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar kesehatan pun hanya diberi sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Tapi, sanksi yang diberikan itu ternyata belum cukup untuk membuat masyarakat jera, sehingga pelanggaran terus menerus terjadi.
"Kalau kemarin sekadar administrasi saja. Tapi ternyata, itu enggak buat jera juga," paparnya.
Baca Juga:
Selain menambahkan pasal soal sanksi pidana, eksekutif juga, kata Taufik, meminta kewenangan satpol PP ditambah dalam penanganan COVID-19.
Bila draf perda disetujui, satpol PP nantinya memiliki kewenangan seperti polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi, penyidikan tersebut hanya sebatas kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Ada ketentuannya PNS juga bisa melakukan penyidikan. Tentunya tidak semua PNS ya," pungkas Taufik. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game