Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur

Senin, 20 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Ia pun menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

Baca Juga:

Kembali Geruduk Balai Kota, Buruh Tagih Janji Anies Ubah UMP 2022

"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah," ujar Adi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12).

Ia menegaskan kalangan pengusaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu sendiri akibat keputusan Anies tersebut. Selain itu, revisi UMP tersebut tentu juga berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.

"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Apindo akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.

Baca Juga:

Pemprov DKI Kirim Surat ke Kemenaker, Harap Formula UMP Diperbaiki

Sementara itu, Anies Baswedan menilai, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi COVID-19, UMP 2021 bisa naik 3,3 persen. Sebaliknya saat kondisi perekonomian mulai membaik, UMP Jakarta 2022 awalnya hanya ditetapkan naik 0,8 persen.

"Masa kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Anies mengatakan, UMP Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen. Itu artinya, lanjut dia, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.
"Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen, tahun lalu kan karena krisis pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan ini mengklaim, kondisi ekonomi saat ini semakin membaik. Sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja.
"Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata dia.
Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," kata Anies. (Knu)
Baca Juga:

Akhirnya Naik Rp 225 Ribu, UMP DKI Jadi Rp 4,64 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan