Anies-Muhaimin: Jurnalis Berhak Mendapatkan Hak Normatif sebagai Pekerja Kantor

Selasa, 30 Januari 2024 - Pradia Eggi

MerahPutih.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor.

Melansir ANTARA, dalam acara 'Desak&Slepet AMIN' yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada hari Senin, Muhaimin merespons pertanyaan dari seorang jurnalis bernama Ryan Setiawan.

Ryan mengungkapkan kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerjanya yang disebabkan oleh efisiensi, kekhawatiran terhadap perlindungan pekerjaan, beban kerja yang tinggi, dan potensi kriminalisasi dalam profesinya.

Muhaimin menyatakan bahwa profesi jurnalis memiliki keistimewaan dengan ruang lingkup kerja yang khusus dan pola hubungan kerja yang unik.

"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif," kata Muhaimin.

Ia menekankan bahwa sebagai seorang jurnalis yang memiliki keistimewaan, tentu terdapat berbagai kelebihan yang membedakannya dari profesi lainnya. Meskipun demikian, standar yang mencakup tunjangan dan hak-hak normatif lainnya tetap harus dipenuhi.

Namun demikian, Muhaimin menyatakan bahwa jika terdapat pola hubungan kerja yang bermasalah, langkah pertama adalah mengatasi melalui tiga tahap, yaitu dimulai dengan mediasi, di mana pekerja jurnalis berdialog dengan perusahaan.

Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

AMIN akan mendorong untuk meningkatkan status seluruh pekerja sektor informal yang saat ini dianggap sebagai pekerja non-formal, dengan tujuan agar mereka memiliki hak yang setara dengan pekerja sektor formal.

Menurut Muhaimin, jumlah pekerja non-formal yang mencapai 50 juta bukanlah angka yang kecil, dan ia juga menyadari bahwa pengusaha juga membutuhkan kehidupan yang layak.

"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," kata dia.

Sehingga, ketika solusi dialogis dua pihak sudah tidak mampu, maka tripartit bisa melibatkan pemerintah, yang menjadi bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian masuk ke solusi yang paling akhir peradilan, untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak yang melekat pada seorang pekerja.

Baca Juga: AHY Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan

"Dan memang jurnalis profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati, karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," ujar Muhaimin.

Pasangan AMIN berjanji menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Senada dengan Muhaimin, Anies menggarisbawahi soal yang aspek tadi kriminalisasi profesi jurnalis. Ia mewanti-wanti harus ada pedoman khusus di aparat penegak hukum, ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.

"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," kata Anies.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan