Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Larang Mobil Tua, Ini Kata Pengamat Transportasi

Andika Pratama - Rabu, 07 Agustus 2019

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mobil berusia tua atau lebih dari 10 untuk mengaspal di jalanan ibu kota. Hal ini bertujuan untuk mencegah polusi udara serta kemacetan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai larangan tersebut bisa menjadi masalah jika dampak yang ditimbulkan hanya bersifat parsial.

Baca Juga: Pekan Ini Skenario Perluasan Ganjil-Genap Rampung

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno

"Kami apresiasi ada instruksi gubernur itu. Namun tentunya kita harus berpikir lebih besar lagi bukan hanya soal polusi, tapi bagaimana kebijakan bisa membuat polusi udara turun, kemacetan berkurang, mobil bisa lancar, hemat bahan bakar, dan warganya bisa lebih sehat. Kalau dampaknya hanya parsial malah menjadi masalah," katanya di Jakarta, Rabu (7/8).

Djoko menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat akar masalahnya yakni masyarakat tidak mau menggunakan angkutan umum karena angkutan umumnya kurang.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Gubernur Anies, TransJakarta Tambah Bus Sedang 310 Unit

Kurang dalam arti jangan hanya bicara untuk Jakarta saja, tapi juga untuk wilayah lebih luas yakni Jabodetabek karena orang-orang yang bekerja di Jakarta itu merupakan masyarakat Jabodetabek.

"Bagaimana kita membuat angkutan publik se-Jabodetabek bagus, sama dengan angkutan publik yang ada di Jakarta. Dengan demikian masyarakat yang bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kalau mau ke Jakarta menggunakan transportasi publik, bukan kendaraan pribadi," ucap Djoko dilansir Antara.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi tersebut antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjadi inspektur upacara (irup) Perayaan HUT Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) DKI ke 69 di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Foto: MP/Asropih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjadi inspektur upacara (irup) Perayaan HUT Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) DKI ke 69 di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Foto: MP/Asropih

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Anies akan Perluas Rute Ganjil Genap di DKI

Kemenko Bidang Perekonomian menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan tersebut dan berjanji akan memanggil Pemprov DKI Jakarta serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk membahas hal tersebut. (*)

Baca Artikel Asli