Anies Enggan Bocorkan Lokasi Trotoar Tempat Berjualan PKL

Rabu, 04 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemprov DKI tengah memetakan trotoar di kawasan mana saja yang nantinya bakal diperuntukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pejalan kaki.

Namun Anies masih belum mau membocorkan di mana saja lokasi-lokasi pendestrian yang nantinya untuk PKL.

Baca Juga

Anies Bakal Jadikan Trotoar Jakarta Multifungsi

"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai bwrdagang berpa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan jika PKL nantinya mendapatkan tempat pada trotoar-trotoar yang saat kini tengah direvitalisasi. Tapi hal itu akan diperhitungkan dengan matang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa. Ada aturanya itu," tuturnya.

Baca Juga

Permudah Terintegrasi Transportasi Umum, Pemorov DKI Revitalisasi Trotoar dan JPO

Perihal wacana itu, Anies menyakini ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.

Disamping itu, Anies juga menuturkan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.

Baca Juga

Revitalisasi Trotoar Cikini-Kramat Habiskan Rp75 M, Intip Hasilnya!

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya," tutupnya (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan