Anies: E-Uji Emisi Wajib Karena Terhubung dengan Pajak dan Parkir

Selasa, 13 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi, sekaligus meninjau langsung proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Aplikasi berbasis android ini nantinya akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.

Baca Juga: Hingga Juli 2019, Baru 5,6 Persen Kendaraan di Jakarta yang Lulus Uji Emisi

Aplikasi ini memiliki beragam fitur, diantaranya peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Anies melanjutkan, diharapkan adanya E-Uji emisi ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan.

"Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya," ujar Anies dalam sambutannya.

Anies juga menyebut aplikasi E-Uji Emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.

"Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Harus Beri Sanksi Hukum Jika Ada Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pada 2020 mendatang pihaknya bakal meperketat aturan wajib uji emisi ini. Dengan memperketat uji emisi itu, ia berharap kualitas udara Jakarta yang belakangan anjlok karena polusi secara bertahap bisa diperbaiki.

"Kulitas udara kita ditentukan oleh kualitas risedu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan bermotor. Mari kita sama-sama kurangi jumlah risedunya, polutannya disisi lain kita kendalikan sehingga kualitasnya lebih baik," tutupnya.

Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,6 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.

Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan roadshow uji emisi ke wilayah DKI Jakarta dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi. (Asp)

Baca Juga: Koneksi Internet JK 'Lemot' saat Laporkan SPT Tahunan dengan E-Filing dari Kantor Wapres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan