Anies Ancam Tutup Industri yang Keluarkan Asap Melebihi Batas
Jumat, 13 September 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melarang produksi pembuatan arang yang melebihi abang batas di Jakarta. Hal itu diungkapkannya, menyusul adanya temuan pelanggaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Ada pembuatan arang, itu tidak boleh. Itu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Semua kegiatan yang menyisakan asap harus ada ukurannya," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Baca Juga:
Cemari Udara, 25 Kegiatan Industri Rumahan Kena Tegur Pemprov DKI
Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan analisa kualitas udara di kawasan tempat usaha pada Maret lalu. Berdasarkan hasil, udara di kawasan tersebut tercemar, bahkan dinyatakan udara di kawasan ini tak baik untuk kesehatan masyarakat.

"Sejak dikeluarkan Instruksi Gubernur tersebut semua perusahaan harus punya alat udara. Yang tidak memenuhi ketentuan, diberi waktu untuk koreksi," tutur Anies.
Sebelumnya diberitakan, Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan itu terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.
Baca Juga:
Anies menyebut pihaknya bakal memberi waktu kepada 23 lapak pembakar arang dan 2 peleburan timah itu untuk melakukan koreksi. Bila hal ini tidak segera dilaksanakan, maka sanksi pencabutan izin usaha bakal dilakukan.
"Setelah waktu yang ditetapkan tidak melakukan koreksi maka izin akan dicabut," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Beri Saran Hadapi Kualitas Udara Jakarta