Angkutan Kota di Bandung Tidak Beroperasi Saat Pergantian Tahun, Sopir Dapat Kompensasi

Rabu, 31 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Semua angkutan kota (angkot) termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT) di Kota Bandung dipastikan libur dua hari 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026.

Pelarangan operasi ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Kembang pada periode libur malam tahun baru 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, terkait kompensasi per sopir angkot yang mencapai Rp500 ribu untuk dua hari libur, Dhani mengatakan, akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada sekitar 2.600 pengemudi.

"Iya oleh provinsi, akan disalurkan pada tanggal 31 Desember 2025 besok," ucapnya.

Baca juga:

Catat Jadwalnya! KRL, MRT, dan LRT Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru 2026

Dinas Perhubungan Kota Bandung, mengungkapkan 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan diliburkan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sebagai kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 per orang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari," katanya.

Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrean panjang.

“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelasnya.

Total angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.

Untuk dapatkan uang tersebut, para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan