Angkot Tak Tutup Pintu Saat Beroperasi, Siap-siap Denda Rp250 Ribu
Jumat, 13 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Kebiasaan pengemudi angkutan kota (angkot) yang kerap membuka pintu kendaraannya saat beroperasi harus segera diubah. Sebab, mulai Senin 16 November mendatang, petugas Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan ini.
Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," ujar Budiyanto di Jakarta, Jumat (13/11).
Lebih jauh Budiyanto menuturkan, tak tanggung-tanggung pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu," paparnya.
Budi juga menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Diharapkan pada Senin (16/11) mendatang, seluruh pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan tersebut.
Masih kata Budi, aturan tersebut digalakkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna modal transportasi umum. Terlebih selama ini banyak sekali angkutan umum yang muatannya melebihi batas. Bahkan, tak jarang para penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.
"Itu kan jelas membahayakan penumpang, juga pengendara lainnya. Aturan ini memang harus ditegakkan untuk keselamatan," terangnya.
Budi membantah jika aturan tersebut akan meningkatkan kerawanan kejahatan di angkot. Sebab, kata Budiyanto, petugas lalu lintas akan selalu memantau di sepanjang jalan.
"Kan petugas banyak di lapangan, kalau ada tindakan kriminal ya segera dilaporkan," katanya.
Karena itu, polisi meminta agar pengemudi dan perusahaan angkutan umum berperan secara maksimal untuk menjaga keselamatan dan keamanan para penumpangnya. (gms)
Baca Juga: