MerahPutih.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif pengetesan COVID-19 di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Tarif PCR test menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000. Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.
Baca Juga:
Libur Nataru, Penumpang Bandara YIA Diprediksi Naik 30 Persen
"Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Tarif pengetesan COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Adapun pada periode monitoring angkutan Nataru 2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.
Awaluddin menegaskan, perseroan beserta stakeholder, tetap berupaya untuk selalu memastikan agar layanan pengetesan yang lengkap tersebut dapat senantiasa mendukung terwujudnya penerbangan sehat. (Asp)
Baca Juga:
PT KAI Belum Terapkan Rapid Test Antigen untuk Penumpang saat Libur Nataru