Anggota KPPS Kota Tangerang Mulai Terima Gaji
Jumat, 16 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Tangerang mulai menerima gaji. Sebanyak 36.225 orang yang menjadi anggota KPPS di Tangerang menerima gaji tersebut secara bertahap.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan gaji yang diberikan sejumlah Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Baca Juga:
Jokowi Sudah Kasih Ucapan Selamat, Gibran: Banyak Teman PDIP Kasih Ucapan
Jumlah gaji yang dibayarkan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) telah disiapkan gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” ujar Qori di Tangerang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/2).
Qori juga menegaskan bahwa gaji KPPS dibayarkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.
Baca Juga:
"Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,"ujarnya.
KPU Kota Tangerang, lanjut Qori, juga mengapresiasi jasa para anggota KPPS yang telah menunaikan tugasnya di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang," tutupnya. (ikh)
Baca Juga: