MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan para anggota DPR periode 2024-2029 tak wajib melaporkan penggunaan tunjangan tunjangan perumahan yang mereka dapatkan. Menurutnya, hal itu merupakan hak sepenuhnya para legislator sehingga tunjangan perumahan bisa digunakan untuk menyewa atau mencicil rumah.
"Jadi tidak ada pertanggungjawaban. Mereka diberikan terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah. Silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait dengan kontraktual dengan pihak ketiga," ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
Tunjangan perumahan nantinya akan dimasukkan ke komponen gaji anggota DPR per bulan. Ia mengatakan besaran tunjangan perumahan itu akan melihat harga sewa hunian di sekitar kompleks parlemen Senayan. Namun demikian, untuk besaran tunjangan masih dikaji lebih lanjut oleh Kesetjenan DPR.
"Jadi berkaitan dengan rumah tersebut, karena di survei awal kami di seputaran, di tengah-tengah, ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," ucap dia.
Baca juga:
Ada sejumlah hal khusus yang jadi perhitungan soal besaran tunjangan. Salah satunya terkait dengan fluktuasi harga sewa atau jual rumah di sekitar DPR. "Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis. Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," jelasnya.
Indra mengaku saat ini pihaknya masih menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Jadi besarannya sekali lagi belum fixed diputuskan. Kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami," tukas Indra.(Pon)
Baca juga:
DPR Targetkan AKD Beres Sebelum Pelantikan Prabowo, Paling Lambat 16 Oktober
?