Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota DPR tak Wajib Laporkan Penggunaan Tunjangan Perumahan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 04 Oktober 2024
Anggota DPR tak Wajib Laporkan Penggunaan Tunjangan Perumahan

Pelantikan Anggota DPR. (MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan para anggota DPR periode 2024-2029 tak wajib melaporkan penggunaan tunjangan tunjangan perumahan yang mereka dapatkan. Menurutnya, hal itu merupakan hak sepenuhnya para legislator sehingga tunjangan perumahan bisa digunakan untuk menyewa atau mencicil rumah.

"Jadi tidak ada pertanggungjawaban. Mereka diberikan terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah. Silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait dengan kontraktual dengan pihak ketiga," ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Tunjangan perumahan nantinya akan dimasukkan ke komponen gaji anggota DPR per bulan. Ia mengatakan besaran tunjangan perumahan itu akan melihat harga sewa hunian di sekitar kompleks parlemen Senayan. Namun demikian, untuk besaran tunjangan masih dikaji lebih lanjut oleh Kesetjenan DPR.

"Jadi berkaitan dengan rumah tersebut, karena di survei awal kami di seputaran, di tengah-tengah, ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," ucap dia.

Baca juga:

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas


Ada sejumlah hal khusus yang jadi perhitungan soal besaran tunjangan. Salah satunya terkait dengan fluktuasi harga sewa atau jual rumah di sekitar DPR. "Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis. Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," jelasnya.

Indra mengaku saat ini pihaknya masih menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Jadi besarannya sekali lagi belum fixed diputuskan. Kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami," tukas Indra.(Pon)

Baca juga:

DPR Targetkan AKD Beres Sebelum Pelantikan Prabowo, Paling Lambat 16 Oktober


?

#DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses tanpa pandang bulu
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Berita Foto
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Prosesi pemakaman Anggota DPR RI Rachmat Gobel di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jum'at (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Prosesi Pemakaman Anggota DPR Rachmat Gobel di TMP Kalibata Jakarta
Bagikan