MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah berkomitmen penuh melaksanakan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 yang baru mencapai 19,1 persen dari total belanja negara. Angka itu masih berada di bawah ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah tidak boleh menjadikan kendala teknis maupun kebutuhan belanja di sektor lain sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban konstitusional tersebut.
"Pemerintah harus berkomitmen melaksanakan mandat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah tidak boleh beralasan, karena 20 persen adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945 yang wajib dipenuhi, bukan sekadar target yang bisa dinegosiasikan," tegas Lalu, Rabu (15/7).
Pemerintah Sebut Penyerapan Anggaran Belum Optimal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa belum tercapainya porsi anggaran pendidikan disebabkan oleh ketidaksiapan sejumlah kementerian atau unit pelaksana sehingga sebagian anggaran tidak terserap.
Selain itu, pemerintah juga harus mengalihkan sebagian belanja untuk kebutuhan yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga:
PDIP Sebut MBG Serap Anggaran Pendidikan Rp 223 Triliun, Kepala BGN Buka Suara
Pendidikan Dinilai Tidak Boleh Dikorbankan
Meski demikian, Lalu menilai kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen negara terhadap sektor pendidikan. Ia menegaskan pemerintah harus mampu menyusun perencanaan fiskal yang lebih baik agar kewajiban konstitusional tetap dapat dipenuhi, termasuk saat menghadapi kondisi darurat.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen bukan sekadar persoalan angka dalam APBN. Anggaran tersebut merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki kesejahteraan guru, memperkuat sarana dan prasarana pendidikan, memperluas akses pendidikan, serta meningkatkan kualitas riset dan inovasi nasional.
Anggaran pendidikan 20 persen itu bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah ujung tombak pembangunan dan kemajuan bangsa. Karena itu, pemenuhannya tidak boleh dikompromikan,
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Komisi X Akan Terus Mengawal
Lalu mengingatkan bahwa kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diberikan kepada generasi muda. Menurutnya, negara-negara maju mampu berkembang karena menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran pendidikan agar pada APBN berikutnya amanat konstitusi dapat dipenuhi secara utuh.
Baca juga:
Efisiensi APBN 2026, DPR Minta Anggaran Pendidikan tak Ikut Dipangkas
Selain itu, ia meminta seluruh kementerian dan lembaga yang mengelola anggaran pendidikan meningkatkan kesiapan program sehingga tidak ada lagi anggaran yang gagal terserap.
"Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas benar-benar didukung oleh kebijakan anggaran yang sesuai dengan amanat konstitusi," pungkasnya. (Pon)