Anggaran Pemeliharaan Jalan di Solo Dipangkas, Imbas Efisiensi APBN 2025
Rabu, 05 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemeliharaan jalan di Solo terkena pemangkasan dari pusat.
Hal itu menyusul instruksi efisiensi dari pemerintah pusat lewat terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, tak menampik jika aturan pusat itu berpengaruh pada DAU Solo. Meski begitu, Pemkot berupaya memastikan penghematan anggaran itu tidak mengganggu pelayanan publik.
“Anggaran Pemerintah Kota Solo yang dipangkas pemerintah pusat dengan terbitnya KMK tersebut ada di pos DAU Earmark Bidang Pekerjaan Umum dengan nilai sekitar Rp 4 miliar,” ujar Budi, Rabu (5/2).
Baca juga:
Tak Ingin Vandalisme 'Adili Jokowi' Terulang, Satpol PP Solo Tingkatkan Patroli
Ia memastikan, dalam aturan tersebut yang terkena pemangkasan hanya dana alokasi umum earmark yang untuk bidang pekerjaan umum.
Lalu, ia juga menjelaskan, DAU bidang pekerjaan umum itu sedianya dialokasikan untuk pemeliharaan jalan. Ia mengungkapkan pekerjaan itu merupakan salah satu prioritas Pemkot Solo.
“Dengan terpangkasnya anggaran DAU tersebut, Pemkot Solo tentu akan melakukan penyesuaian dengan penghematan di sejumlah pos anggaran lainnya,” katanya.
Baca juga:
KA Batavia Solo-Gambir Beroperasi Mulai 6 Februari, ini Jadwalnya Lengkapnya
Langkah tersebut, lanjut dia, agar tetap bisa melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut. Ia pun akan mencari sumber dana lain untuk pemeliharaan jalan.
“Kami rumuskan dari penghematan belanja lainnya yang akan kami coba geser untuk mengganti anggaran pemeliharaan jalan yang di PU tadi," katanya.
Ia menambahkan untuk perumusan anggaran tersebut, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian. (Ismail/Jawa Tengah)