Andi HI dan Pasangan Selingkuhnya Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Kriminal - Proses hukum Andi HI (26) dan selingkuhannya Erdian S tetap berlanjut. Keduanya sudah ditetapkan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka tentang perzinahan.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 284 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni, Rabu malam, (9/9).

Kompol Andi melanjutkan sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan yaitu Haji Ambo suami Andi HI dan kerabat Haji Ambo.

"Kasus ini masih diproses," bebernya.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya Haji Ambo bersama dengan beberapa kerabat dan anggota Polsek Panakkukang, Makassar menggerebek istrinya Andi HI bersama dengan selingkuhannya Erdian S di sebuah kontrakan di Panakkukang, Makassar, Sabtu (6/9).

Saat digerebek keduanya sama sekali tidak mengenakan busana. Haji Ambo yang merupakan suami Andi HI memerintahkan istrinya untuk mengenakan busana. Akhirnya wanita muda berusia 26 tahun itu mengenakan busana.

Kepada polisi Erdian S mengaku sudah sekali menyetubuhi istri pengusaha ternama di Makassar tersebut. Andi HI sendiri mengaku selingkuh lantaran ia merasa dikekang dengan aturan yang dibuat suaminya.

Meski menyandang status tersangka keduanya tidak mendekam di jeruji besi polisi. Namun demikian proses hukum tetap berjalan.

BACA JUGA:  

Usai Update Status Kebaikan, Wanita ini Kepergok Selingkuh 

Dasar Hukum Tak Kuat, Andi HI dan Pasangan Selingkuhnya Dilepas 

Di Hadapan Polisi Erdian Ngaku Sudah Sekali Setubuhi Andi HI 

Enggak Betah Aturan Suami, Andi HI Main Serong 

Sebelum Kepergok Selingkuh, Andi HI Dinyatakan Hilang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan