Ancaman Hukuman Menanti Bagi Pelanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Aturan Bulan Ramadan

Rabu, 13 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Memasuki Bulan Ramadan 1445 H, Polda Metro Jaya memberikan imbauan untuk seluruh warganya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Baca juga:

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel

Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

"Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3).

Ade mengungkapkan, salah satu kegiatan yang dilarang adalah konvoi berkendara. Aturan ini tertuang dalam Pasal 134 UU LLAJ.

Kemudian, masyarakat juga dilarang bermain kembang api atau petasan. Sebab, tindakan ini melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga:

Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Jangan ‘Nongkrong’ Dekat Posko Kontestan Pemilu

Selain itu, masyarakat juga dilarang balapan liar, seperti tertuang dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU LLAJ. Termasuk tawuran, karena melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 dan 489 KUHP.

Adapula larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ancaman hukuman menanti bagi masyarakat yang melanggar maklumat ini.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," tutup mantan Kapolres Jakarta Selatan ini. (knu)

Baca juga:

Masuk Bulan Ramadan, Sarinah Tingkatkan Keamanan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan