Ananda Badudu Bebas, Amnesty Internasional Ingatkan Jangan Sampai Nanti Tiba-Tiba Tersangka

Jumat, 27 September 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan wartawan Tempo dan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu, yang sempat ditangkap dan diperiksa Polda Metro Jaya sudah bebas tanpa menyandang status tersangka. Namun, Amnesty Internasional Indonesia siap mengambil langkah perlawanan hukum jika sosok yang membantu penggalangan dana aksi mahasiswa itu sampai dijerat tersangka.

"Akan dilakukan upaya hukum kalau sampai hal itu terjadi," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca juga:

Ananda Badudu Belum Tersangka

Menurut Usman, apa yang dilakukan musisi Ananda Badudu hanyalah partisipasinya sebagai masyarakat dalam membantu mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka. Oleh karenanya, lanjut dia, kepolisian tidak perlu takut terhadap apa yang dilakukan cucu pakar Bahasa Indonesia JS Badudu itu.

ananda
Postingan terakhir Ananda Badudu di instagramnya sebelum ditangkap polisi (@anandabadudu)

Usman menolak keras jika nantinya Ananda ditetapkan sebagai tersangka hanya karena tindakan Ananda. Apabila sampai status Ananda berubah jadi tersangka maka, timnya takkan tinggal diam.

Baca Juga:

Usai Diklarifikasi Polisi, Ananda Badudu Cerita Mahasiswa yang Diproses dengan Tidak Etis

Lebih lanjut saat ditanya apakah Ananda bakal dipanggil menjalani pemeriksaan lagi, Usman belum tahu. Namun, dia akan menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono agar hal ini tak sampai dilakukan karena tindakan Ananda bukanlah kejahatan.

"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," tutup mantan Koordinator KontraS itu.

ananda badudu
Mantan wartawan Tempo dan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu (@anandabadudu)

Sebelumnya diberitakan, Ananda dikabarkan ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya, dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Dia kemudian menjalani klarifikasi dan keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini mantan wartawan itu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apapun. (Knu)

Baca Juga:

Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan