Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buah Yasonna Periksa Kelengkapan Berkas Demokrat Kubu Moeldoko

Zulfikar Sy - Selasa, 16 Maret 2021

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemkumham) telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Saat ini, jajaran anak buah Menkumham Yasonna Laoly itu sedang memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB.

"Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses. Untuk memeriksa yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," kata seorang sumber di Kemkumham, Selasa (16/3).

Baca Juga:

Kemelut Demokrat, Nasib Moeldoko Kini Ada di Tangan Menkumham Yasonna

Namun, sumber itu belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai berkas-berkas yang telah disampaikan Partai Demokrat versi KLB maupun hal lainnya.

Sumber itu menyebut, Yasonna akan menyampaikan lebih rinci mengenai hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (17/3) besok.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.


"Bagaimana detailnya akan disampaikan pada saat RDP di DPR besok," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Yasonna membenarkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Ditjen AHU Kemkumham.

Baca Juga:

Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya

Yasonna mengatakan, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu. Dokumen hasil KLB itu akan disesuaikan dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," kata Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

23 Maret, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Anak Buah Moeldoko Terhadap AHY Cs

Baca Artikel Asli