Merahputih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegas Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga
Sebab, Dinas Parekraf DKI bersama Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pergantian tahun di hotel maupun tempat wisata yang tertuang dalam surat edaran itu.
Sehingga, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di internal tempat usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan pada pengunjung dan harus taat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga:
Kemudian, kegiatan operasional usaha pariwisata yang boleh beroperasi harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (Asp)