AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP

Kamis, 23 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji buka suara soal langkah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang melaporkan sejumlah akun media sosial pembuat meme Ketum Golkar Bahlil Lahadalia ke polisi. Sarmuji memastikan tindakan tindakan AMPG tersebut bukanlah berdasarkan perintah dari pimpinan DPP Golkar.
?
“Kami tidak tahu ya teman-teman anak-anak muda ini tidak melakukan konfirmasi, tidak melakukan permohonan izin waktu melaporkan,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (23/10).
?
Ia menambahkan pihaknya akan segera berdiskusi dengan jajaran AMPG untuk memahami maksud dan tujuan di balik langkah hukum tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, DPP Golkar dapat mengevaluasi bahkan meminta agar laporan itu dicabut, tergantung hasil pembicaraan nanti.
?
“Nanti kami diskusikan ya dia motifnya apa, keinginannya seperti apa. Nanti kalau semuanya memungkinkan, nanti kami evaluasi,” kata Sarmuji.
?
Menurut Sarmuji, langkah AMPG itu dilakukan secara spontan oleh para kader muda yang memiliki semangat tersendiri dalam membela partai dan ketuanya. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada ruang dialog agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami ajak ngobrol, karena ini anak muda inisiatif sendiri. Kalau enggak diajak ngobrol, nanti 'kok saya dilarang-larang', disuruh-suruh juga enggak bisa kadang-kadang, dilarang-larang juga enggak bisa kadang-kadang,” tambahnya.
?
Meski begitu, Sarmuji mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam ruang publik, terutama di media sosial. Ia menilai penyebaran konten negatif, fitnah, maupun ujaran kebencian harus dihindari agar iklim demokrasi tetap sehat.

Baca juga:

Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi


?
“Namun, terlepas ada pelaporan atau tidak, kita semua berkewajiban, semuanya terutama media juga berkewajipan untuk menjaga ruang publik kita terhindar dari fitnah, rasialisme, hoaks, dan framing jahat,” katanya.
?
AMPG sebelumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada Senin (20/10). Laporan itu terkait dengan unggahan meme yang dinilai menghina Bahlil Lahadalia dan menyerang Partai Golkar. Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta mengatakan laporan tersebut dilengkapi bukti awal dan dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
?
Sebelum membuat laporan, Sedek menyebut pihaknya telah lebih dulu mengirimkan somasi kepada sejumlah akun pembuat dan penyebar meme. Beberapa di antaranya telah kooperatif dengan menurunkan unggahan mereka.
?
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, mem-posting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” ujar Sedek.(Pon)

Baca juga:

AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan