Amnesty International: Anggota Brimob yang Lakukan Pemukulan dan Penganiayaan Harus Diproses Hukum
Rabu, 12 Juni 2019 -
Merahputih.com - Amnesty International Indonesia menyoroti pihak kepolisian yang dinilai luput menjelaskan akuntabilitas penggunaan kekuatan berlebihan dalam aksi kericuhan 21-22 Mei. Salah satunya adalah dugaan penyiksaan yang terjadi di Kampung Bali,Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Anggota Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses hukum secara adil," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Selasa (11/6).
BACA JUGA: TPF Polri Mulai Ungkap Kematian 8 Orang saat Kerusuhan 21-22 Mei
Meski diakuinya, kepolisian berada dalam kondisi yang tidak mudah ketika menjadi target penyerangan oleh sekelompok massa. Sehingga banyak petugas kepolisian yang terluka.

Meski begitu, dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tetap harus diungkap.
"Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban terkait tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya," jelas Usman dikutip Antara.
BACA JUGA: Empat Pembakaran Mobil Brimob saat Kerusuhan 21-22 Mei Ditangkap
Untuk diketahui, hingga kini, polisi mengungkap adanya dua aktor utama skenario rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei, yakni mantan Kaskostrad Mayjen TNI (Purn) KZ dan HM. (*)