MerahPutih.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Amien menilai Presiden tidak perlu membiarkan perbedaan pandangan antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut terus berlanjut.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk memanggil Kapolri dan Jaksa Agung guna menentukan langkah penyelesaian.
"Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden," kata Amien dalam diskusi yang digelar Peradi-Iwakum di Jakarta, Rabu (15/7).
Baca juga:
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Usulkan Perkara Diserahkan ke KPK
Amien menilai proses pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Karena itu, ia mengusulkan agar Presiden menginstruksikan perkara tersebut diserahkan kepada KPK.
Menurut Amien, langkah tersebut tidak hanya dapat menyelesaikan polemik terkait kewenangan penanganan perkara, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Kaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Amien juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Ia menyebut skor IPK Indonesia turun dari 37 menjadi 34 pada tahun pertama pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, penyelesaian perkara secara transparan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,
Eks Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Dalam diskusi yang sama, peserta lain mengingatkan bahwa fokus utama bukan sekadar meningkatkan citra Presiden.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan janji pemberantasan korupsi dalam Asta Cita benar-benar dijalankan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Baca juga:
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Polri menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Perkembangan tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR. Sejumlah anggota dewan mendorong Komisi Kejaksaan untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
Selain itu, wacana supervisi oleh KPK juga muncul sebagai salah satu opsi dalam pembahasan di parlemen. (Pon)