Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?

Minggu, 09 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi X DPR RI memilih menggunakan pendekatan kodifikasi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pendekatan ini dipilih bersama Badan Keahlian DPR RI dengan pertimbangan bahwa kodifikasi lebih tepat untuk mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, sehingga sistem hukum pendidikan nasional menjadi lebih terpadu dan implementasinya lebih mudah.

Baca juga:

Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas

"Kami menggunakan metode kodifikasi yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Minggu (9/11).

Bukan Omnibus Law

Kurniasih menjelaskan bahwa keputusan menggunakan metode kodifikasi diambil setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak. Sebelumnya, sempat muncul usulan penggunaan metode omnibus law untuk merevisi UU Sisdiknas.

Namun, Komisi X DPR RI menilai pendekatan kodifikasi lebih sesuai untuk mempertahankan kesinambungan sistem pendidikan nasional yang sudah berjalan.

Dalam pendekatan kodifikasi ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan digabungkan di bawah satu payung hukum baru bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

RUU hasil revisi ini direncanakan akan terdiri dari 15 bab dan memuat lebih dari 200 pasal yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Baca juga:

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Pada kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai masukan dari para akademisi UPR terkait implementasi Sisdiknas di daerah.

Kurniasih menekankan bahwa aspirasi dari praktisi pendidikan sangat penting sebagai bahan konstruktif dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU.

"Kami datang bukan untuk memberi penjelasan panjang, tetapi untuk mendengar. Karena masukan dari Bapak dan Ibu akademisi akan sangat konstruktif dalam penyusunan revisi undang-undang ini," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan