Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Harga Tiket Pesawat Naik, Fuel Surcharge Jadi 38 Persen

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

Baca juga:

Avtur Melonjak, Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Bawah 13 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.

Menhub mengatakan, pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.

"Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan," kata Menhub.

Dudy menyampaikan, kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

Kebijakan itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan," kata Menhub.

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian.

"Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari," ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Menhub, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," ujar Menhub.

Dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik. (*)

Baca Artikel Asli