Alasan di Balik Sikap Pemerintah Belum Putuskan Nasib FPI

Jumat, 19 Juli 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah hingga kini belum juga memperpanjang izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, pemerintah masih mendalami rekam jejak FPI mulai berdiri hingga saat ini.

"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Kantornya, Jumat (19/7).

Baca Juga: FPI Terancam Tak Diperpanjang, Rizieq Shihab Serahkan Kepada Tim Hukum

Wiranto berharap masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.

Ia juga menegaskan, izin FPI sendiri sudah sebulan lalu habis. "Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," jelas Wiranto.

Massa Front Pembela Islam
Massa Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/ Rahmad

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin. "Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya.

Baca Juga: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin, Begini Sanksi dari Kemendagri

Organisasi kemasyarakatan, sebagaimana dikutip Antara, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan