Akses Keluar-Masuk Jakarta Belum Ditutup meski BPTJ Keluarkan Rekomendasi

Kamis, 02 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku Polri masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal pembatasan akses transportasi umum di wilayah Jabodetabek. Menurut Yusri, sampai saat ini tak ada penutupan jalan.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Baca Juga:

Viral Pocong Jaga Kampung Saat Pandemi COVID-19, Ternyata Lokasinya di Sukoharjo

Menurut Yusri, akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta beroperasi normal. Baik itu jalan tol maupun arteri.

"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, soal Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ sejauh ini baru rekomendasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)

Pihaknya masih menunggu pemerintah soal hal itu.

"Sampai siang ini Jakarta normal, belum ada jalur-jalur ditutup atau disekat," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang membawahi koordinasi dengan Kementerian Perhubungan membantah bahwa pemerintah telah menghentikan moda transportasi di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek dalam rangka mencegah wabah virus corona.

Baca Juga:

Jakarta tak Kunjung Jadi Daerah PSBB, Anies Surati Menkes

Lewat surat edaran terulis merekomendasikan kepada seluruh operator angkutan massal di Jakarta menghentikan sementara aktivitasnya. Pembatasan juga berlaku terhadap operasional sarana transportasi seperti di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Salah satu poin dari edaran itu menyebutkan bahwa mobil penumpang dan bus umum untuk sementara dilarang memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek.

Bahkan, imbauan itu berlaku bagi sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi. (Knu)

Baca Juga:

Ingat! Luhut Bilang Mudik tidak Dilarang, Tapi...

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan