Akibat Penganiayaan, Polri Tahan Novel Baswedan
Jumat, 01 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional- Penyidik KPK Novel Baswedan, yang ditahan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5), padahal ia sedang memimpin tugas investigasi kasus suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah.
Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut tertuang di surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Pasalnya, Novel digelandang oleh Bareskrim ini, terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya di Bengkulu, 2004 lampau.
Dugaan tersebut kuat penangkapan yang dilakukan Polri untuk Novel atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana. Pasalnya, Novel memaksa, memeras untuk mendapatkan pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo.
Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015. (aku)
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kembali Kasus Novel Baswedan
Hendak Proses Kasus BLBI, Rachmawati: Alasan Samad Jadi Tersangka