Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Kamis, 02 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Sejak 2024 lalu manajemen GWK yang berada di bawah kepemilikan PT Alam Sutera Realty Tbk membangun tembok yang menghalangi akses ratusan warga Banjar Giri Dharma di Jalan Magadha.
Pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park memutuskan untuk membongkar tembok penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung.
Hal ini diputuskan setelah manajemen GWK yang dipimpin Komisaris Utama PT. Garuda Adhimatra Indonesia (PT GAIN) Sang Nyoman Suwisma melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung.
"PT GAIN selaku pengelola GWK memutuskan untuk menggeser beberapa titik tembok pembatas di sisi selatan pintu masuk kawasan GWK,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis (2/10).
Baca juga:
Objek Wisata GWK Bali Resmi Kantongi Sertikat Keamanan BNPT
Sang Nyoman Suwisma mengklaim, tanah yang berada di kawasan GWK secara sah adalah milik mereka, namun perusahaan memahami adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan.
“Untuk itu, atas kebijaksanaan dari perusahaan kami membuka kembali pembatas perimeter tersebut, GWK berkomitmen menjaga keberlangsungan kawasan namun harus selaras dan harmonis dengan masyarakat setempat,” kata dia.
DPRD Bali mengaku telah meminta mereka membongkar namun setahun berjalan hal tersebut tak kunjung dilakukan, sehingga pada Senin (22/9) lalu dewan mengeluarkan rekomendasi agar GWK membongkar tembok tersebut.
Karena sepekan batas yang diberikan tak kunjung dijalankan pihak GWK, pada Selasa (30/9) malam kemarin DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi yang memberikan kewenangan ditujukan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif untuk segera membongkar pagar beton itu.
Setelah terjadi pertemuan antara Pemprov Bali dengan PT GAIN, berhasil disepakati bahwa tembok penghalang itu dibongkar mulai Rabu (1/10).