Akhirnya Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport
Selasa, 28 Juli 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia yang izinnya berakhir pada Sabtu, (25/7) kemarin. Perpanjangan izin diberikan karena Freeport dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, rekomendasi berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor segera diterbitkan.Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk enam bulan ke depan.
"Sebenarnya pemberian izin tidak seperti kran yang dapat dibuka, lalu ditutup kemudian dibuka lagi. Tapi, sedikit demi sedikit Freeport sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Salah satunya, proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) yang akan dibangun di Gresik , Jawa Timur sudah ada kemajuan sekira 11 persen," kata Sudirman di kantor Ditjen Ketenaga Listrikan, Jakarta, Selasa (28/7).
Oleh karena itu Pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan izin ekspor bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. "By the law sudah dipenuhi, jadi yah sudah. Lagipula ini berkaitan dengan penerimaan devisa untuk Indonesia juga," ujar Sudirman.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan uang jaminan untuk pembangunan smelter sebesar US$170 juta kepada pihak Freeport. Namun, Freeport baru membayar US$90 juta sehingga terjadi kekurangan US$80 juta. (Rfd)
Baca Juga:
Pemerintah Tahan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport