Ahok: Pembelian Tanah RS Sumber Waras di Bawah NJOP

Kamis, 29 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan kasus RS Sumber Waras menuai protes keras dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Ahok bersikukuh, pembelian tanah RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau di bawah rata-rata harga jual. Hal tersebut diungkapkan Ahok di Balai Kota, Kamis (29/10).

"Terus yang kedua, BPK kita kirim surat ke kode etiknya BPK. Kita menganggap Kepala BPK DKI terlalu tendensius, menjadikan ini untuk dibalikin, ini barang udah dibeli, harganya di bawah NJOP. Balikin kerugian negara enggak? Kerugian juga," ujar Ahok.

Ahok menilai, ada kesalahan cara berfikir dari anggota dewan di DPRD DKI, juga BPK DKI terkait sengkarut RS Sumber Waras. Ahok menanggapi pernyataan dari BPK DKI yang meminta Gubernur DKI mengembalikan atau menjual kembali tanah RS Sumber waras yang sudah dibeli Pemprov DKI.

"Kan kalau pembelian tanah nih sudah terang jelas final, kalau kamu mau balikin bisa enggak balikin? Enggak bisa loh mesti jual balik, jual balik ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) lagi pajak. Siapa yang mau nanggung? Terus kalau jual balik sekarang, kan BPK perintahkan kita jual balik nih batalin, gimana mau batal sudah beli kok? Kalau kamu balikin enggak bisa, mesti pakai proses jual. Kalau kamu jual, ada kerugian negara enggak? Harga sekarang sudah lebih tinggi loh. Mau enggak yang dibalikin, beli harga sekarang? Enggak mau," ujarnya ketus. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Ahok Tantang DPRD dan BPK Usut Kasus Sumber Waras di KPK
  2. Ahok Bakal Terganjal Kasus Sumber Waras
  3. Ahok Bakal Terganjal Sumber Waras
  4. Dibeli Pemprov DKI, Karyawan RS Sumber Waras Pasrah
  5. Dokter dan Staf RS Sumber Waras Siap Pindah Jika Diminta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan