Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Polda Metro: Asal Bukti Kuat, Saksi yang Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka

Andika Pratama - Jumat, 08 Januari 2021

MerahPutih.com - Tim hukum Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Eva Achjani Zulfi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Dalam persidangan, Eva menjelaskan konsep saksi dan tersangka dalam suatu tindak pidana. Menurut dia, seorang saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa asalkan ada bukti yang kuat.

Baca Juga

Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Awalnya, Eva menjelaskan mengenai konsep saksi tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Dalam KUHAP, kata dia, ada dua kriteria saksi yakni saksi korban dan saksi yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana.

"Sebetulnya. bicara tentang saksi itu selalu dalam dua kualitas. Satu saksi korban dan dua saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui sendiri tindak pidana," kata Eva.

Menurut Eva, dalam konteks saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui tindak pidana ini bisa masuk kategori saksi pelaku. Saksi pelaku tersebut, yang kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Makna dari mengalami sendiri bukan hanya menjadi korban tapi mengalami sebagai konteks menjadi seorang pelaku tindak pidana.

"Dalam konteks teoritis artinya normalnya bicara jika menetapkan orang sebagai tersangka, dia yang ada ditempat itu bahkan dalam tindak pidana tidak ada orang lain kecuali pelaku maka dia adalah saksi dalam tindak pidana itu awalnya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Eva kemudian menjelaskan soal frasa calon tersangka. Menurut Eva, frasa calon tersangka itu termuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.

"Tapi dalam putusan MK itu ketika saksi-saksi lain sudah diperiksa tapi kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah diperiksa itu pertanyaannya jadi kemudian muncul istilah calon tersangka," kata dia.

Padahal, kata Eva, dalan KUHAP tidak mengatur calon tersangka hanya saksi. Dengan demikian, ia mengatakan jika mengacu pada KUHAP frasa calon tersangka itu tetap ditulis saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"KUHAP mengatakan dia saksi bukan dalam proses administratif calon tersangka. Dalam konteks di KUHAP kualifikasinya hanya tersangka dan saksi. Kalau tidak pernah diperiksa itu bisa, tergantung pada alat bukti yang lain, seorang DPO gitu ya, tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses penyidikan kalau bukti sudah sangat kuat" ungkapnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan dalam menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Meski begitu, Eva menekankan dua alat bukti tersebut harus berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

"Dua alat bukti kemudian membuktikan ada peristiwa pidana, saya selalu katakan konteks pembuktian, ketika saksi bersinkron dengan surat menjadi, saksi, surat dan petunjuk. Tapi jika saksi surat tidak sinkron akhirnya nol tidak terbukti. Kuantitas menjadi syarat tapi juga kualitas jadi syarat untuk dipakai dalam pembuktian seorang terpidana nantinya," kata Eva. (Pon)

Baca Juga

Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

Baca Artikel Asli