Ahli Polda Metro: Asal Bukti Kuat, Saksi yang Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Januari 2021
Ahli Polda Metro: Asal Bukti Kuat, Saksi yang Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka

Hari keempat sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon, Kamis (7/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim hukum Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Eva Achjani Zulfi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Dalam persidangan, Eva menjelaskan konsep saksi dan tersangka dalam suatu tindak pidana. Menurut dia, seorang saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa asalkan ada bukti yang kuat.

Baca Juga

Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Awalnya, Eva menjelaskan mengenai konsep saksi tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Dalam KUHAP, kata dia, ada dua kriteria saksi yakni saksi korban dan saksi yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana.

"Sebetulnya. bicara tentang saksi itu selalu dalam dua kualitas. Satu saksi korban dan dua saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui sendiri tindak pidana," kata Eva.

Menurut Eva, dalam konteks saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui tindak pidana ini bisa masuk kategori saksi pelaku. Saksi pelaku tersebut, yang kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Makna dari mengalami sendiri bukan hanya menjadi korban tapi mengalami sebagai konteks menjadi seorang pelaku tindak pidana.

"Dalam konteks teoritis artinya normalnya bicara jika menetapkan orang sebagai tersangka, dia yang ada ditempat itu bahkan dalam tindak pidana tidak ada orang lain kecuali pelaku maka dia adalah saksi dalam tindak pidana itu awalnya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Seorang saksi memberikan keterangan pada sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Eva kemudian menjelaskan soal frasa calon tersangka. Menurut Eva, frasa calon tersangka itu termuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.

"Tapi dalam putusan MK itu ketika saksi-saksi lain sudah diperiksa tapi kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah diperiksa itu pertanyaannya jadi kemudian muncul istilah calon tersangka," kata dia.

Padahal, kata Eva, dalan KUHAP tidak mengatur calon tersangka hanya saksi. Dengan demikian, ia mengatakan jika mengacu pada KUHAP frasa calon tersangka itu tetap ditulis saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"KUHAP mengatakan dia saksi bukan dalam proses administratif calon tersangka. Dalam konteks di KUHAP kualifikasinya hanya tersangka dan saksi. Kalau tidak pernah diperiksa itu bisa, tergantung pada alat bukti yang lain, seorang DPO gitu ya, tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses penyidikan kalau bukti sudah sangat kuat" ungkapnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan dalam menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Meski begitu, Eva menekankan dua alat bukti tersebut harus berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

"Dua alat bukti kemudian membuktikan ada peristiwa pidana, saya selalu katakan konteks pembuktian, ketika saksi bersinkron dengan surat menjadi, saksi, surat dan petunjuk. Tapi jika saksi surat tidak sinkron akhirnya nol tidak terbukti. Kuantitas menjadi syarat tapi juga kualitas jadi syarat untuk dipakai dalam pembuktian seorang terpidana nantinya," kata Eva. (Pon)

Baca Juga

Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Bagikan