Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 Januari 2021
Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab jatuh sakit di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya, benar beliau sakit," kata Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1).

Baca Juga:

Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

Rizieq didiagnosa mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun, pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran sampai kondisinya pulih. Pasalnya, Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.

Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tanggal 1 (Januari) malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," kata Sugito.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar.

Kubu Rizieq akhirnya memilih jalur perlawanan lewat gugatan praperadilan. Dalam gugatan praperadilan itu pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka MRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah.

Kemudian kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua.

"Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik," ujar Alamsyah.

Baca Juga:

Hakim Tegur Saksi Rizieq: Saudara Disumpah, Jangan Asal Ngomong

Kejanggalan selanjutnya adalah MRS disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Rizieq.

“Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

#Breaking #Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Olahraga
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Gol yang dicetak Lion City Sailors pada perpanjangan waktu membuat Maung Bandung harus puas bermain imbang 1-1 di laga pertama AFC Champions League (ACL) Two 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (18/9) malam.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Selain Qodari, sejumlah nama turut dilantik Prabowo untuk mengisi kursi-kursi menteri yang sebelumnya belum diisi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bagikan