Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 Januari 2021
Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara

Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab jatuh sakit di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya, benar beliau sakit," kata Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1).

Baca Juga:

Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq

Rizieq didiagnosa mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun, pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran sampai kondisinya pulih. Pasalnya, Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.

Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tanggal 1 (Januari) malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," kata Sugito.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar.

Kubu Rizieq akhirnya memilih jalur perlawanan lewat gugatan praperadilan. Dalam gugatan praperadilan itu pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka MRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah.

Kemudian kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua.

"Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik," ujar Alamsyah.

Baca Juga:

Hakim Tegur Saksi Rizieq: Saudara Disumpah, Jangan Asal Ngomong

Kejanggalan selanjutnya adalah MRS disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Rizieq.

“Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

#Breaking #Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Sopir Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran HI ditilang. Polisi juga menemukan pelat nomor tak sesuai peruntukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Indonesia
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Bagikan