Pakai Tabung Oksigen, Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Penjara
Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
MerahPutih.com - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab jatuh sakit di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya, benar beliau sakit," kata Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Raja Dangdut Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Rizieq
Rizieq didiagnosa mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun, pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran sampai kondisinya pulih. Pasalnya, Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.
Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tanggal 1 (Januari) malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," kata Sugito.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar.
Kubu Rizieq akhirnya memilih jalur perlawanan lewat gugatan praperadilan. Dalam gugatan praperadilan itu pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka MRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah.
Kemudian kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua.
"Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik," ujar Alamsyah.
Baca Juga:
Hakim Tegur Saksi Rizieq: Saudara Disumpah, Jangan Asal Ngomong
Kejanggalan selanjutnya adalah MRS disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Rizieq.
“Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Pengumpulan Massa Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta