Merahputih.com - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menilai, Agus Rahadjo cs diduga melakukan pembangkangan. Mereka membuat macet institusi dan dinilai melakukan sabotase.
"Jadi pengembalian mandat dan tugas pemberantasan korupsi macet total, tindakan ini menghambat, merintangi dan menggagalkan upaya pemberantasan korupsi," kata Anggota FLHI Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (15/9).
Menurut Petrus, mereka telah melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dimana, Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Ini mirip seperti yanh dilakukan Frederich Yunadi pada Setya Novanto beberapa waktu lalu yakni menghalangi proses penyelidikan," jelas Petrus.
Baca Juga:
Menurut Petrus, KPK merupakan sebuah Lembaga Negara dan bukanlah sebuah 'Terminal Bis Kota' yang menampung setiap orang atau siapa saja yang mau keluar atau masuk seenaknya. Dengan demikian Pemerintah dan DPR tidak boleh menganggap remeh kondisi anomali yang dihadapi KPK.
"Karena di KPK sudah tidak ada soliditas diantara pimpinan KPK dan tidak ada lagi pimpinan yang kolektif kolegial, bahkan kondisi terparah adalah pertanggal 13 September 2019, KPK berada dalam kevacuman Pimpinan yang kolektif kolegial, meninggalkan dua organ KPK lainnya yaitu Penasehat KPK dan Pegawai KPK dalam kondisi perpecahan," jelas Petrus.
Petrus beranggapan, vcumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi berhenti melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.
"Dengan vacumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, berada dalam keadaan berhenti atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacad hukum," jelas Petrus.
Petrus mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap dengan menunjuk pimpinan KPK yang baru.
"Karena tak bisa Basaria Panjaitan bekerja sendiri. Harus ada sosok ketua seperti saat kejadian cicak vs buaya lalu. Kalau mau gentle, Jaksa Agung juga sekalian mengambil alih," ungkap Petrus.
Meskipun Basaria Panjaitan menyatakan tetap ingin menjalankan tugasnya hingga Desember 2019, akan tetapi tugas yang akan diemban pada sisa waktu sesudah tanggal 13 September 2019, tidak mungkin dapat dilakukan hanya seorang diri.
"Karena struktur, komposisi dan konfigurasi kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial," ungkap Petrus.
Kondisi demikian menyebabkan KPK mengalami kevacuman kepemimpinan dengan cara yang tidak beradab, yaitu mengembalikan mandat yang diperoleh secara konstitusional dengan cara-cara yang inkonstitusional kepada Presiden agar Presiden Jokowi mengelola sendiri PK.
Baca Juga:
Penasihat KPK Tsani Annafari Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari KPK
"Ini adalah sebuah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab, tidak memiliki dasar moral dan etika dalam kepemimpinan, mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi basis di dalam akuntabilitas kepemimpinan sebuah Lembaga Negara," sesal Petrus.
Sementara itu, anggota FLHI Serfas Serbaya Manek mengatakan, dalam kondisi yang demikian, maka KPK harus dinyatakan berada dalam keadaan anomali.
"Harus diikendalikan oleh kekuatan lain diluar sistim kekuasaan pemerintahan, sehingga wibawa negara dan pemerintahan telah dipertaruhkan. Semata-mata karena pimpinan KPK menghadapi ketidakpercayaan terhadap diri sendiri dan menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas," kata Serfas.
Baca Juga:
Ia menambahkan, sebagai sebuah Lembaga Negara Penegak Hukum, seharusnya dalam keadaan apapun pimpinan KPK tetap on the track menjaga marwah KPK.
"Namun yang terjadi justru pimpinan KPK secara serentak "mendeclare" telah mengembalikan seluruh tugas, fungsi, peran dan kewajiban KPK kepada Presiden terhitung tanggal 13 September 2019," jelas Serfas.
Oleh karena itu demi menyelematkan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas, menyelematakan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, Jokowi segera membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015-2019 dengan menunjuk lima rang pimpinan KPK sebagai PLT hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.
"Kami juga meminta agar dibubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan menghilangkan sekat-sekat antara karyawan yang di BKO-kan dari Instansi Polri, Kejaksaan dan BPKP dengan karyawan KPK hasil rekrutmen KPK sendiri sekat-sekat mana diduga dibangun berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan ideologi atas dasar suku, ras dan agama manapun," tutup Serfas. (*)