Agus Rahardjo Cs Dinilai Buat Macet KPK dan Lakukan Sabotase

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 15 September 2019
Agus Rahardjo Cs Dinilai Buat Macet KPK dan Lakukan Sabotase

Anggota FLHI Petrus Selsetinus (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menilai, Agus Rahadjo cs diduga melakukan pembangkangan. Mereka membuat macet institusi dan dinilai melakukan sabotase.

"Jadi pengembalian mandat dan tugas pemberantasan korupsi macet total, tindakan ini menghambat, merintangi dan menggagalkan upaya pemberantasan korupsi," kata Anggota FLHI Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (15/9).

Menurut Petrus, mereka telah melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dimana, Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Ini mirip seperti yanh dilakukan Frederich Yunadi pada Setya Novanto beberapa waktu lalu yakni menghalangi proses penyelidikan," jelas Petrus.

Baca Juga:

Pengamat: Sejak 13 September KPK Vakum

Menurut Petrus, KPK merupakan sebuah Lembaga Negara dan bukanlah sebuah 'Terminal Bis Kota' yang menampung setiap orang atau siapa saja yang mau keluar atau masuk seenaknya. Dengan demikian Pemerintah dan DPR tidak boleh menganggap remeh kondisi anomali yang dihadapi KPK.

"Karena di KPK sudah tidak ada soliditas diantara pimpinan KPK dan tidak ada lagi pimpinan yang kolektif kolegial, bahkan kondisi terparah adalah pertanggal 13 September 2019, KPK berada dalam kevacuman Pimpinan yang kolektif kolegial, meninggalkan dua organ KPK lainnya yaitu Penasehat KPK dan Pegawai KPK dalam kondisi perpecahan," jelas Petrus.

Petrus beranggapan, vcumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi berhenti melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.

"Dengan vacumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, berada dalam keadaan berhenti atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacad hukum," jelas Petrus.

Ilustrasi: Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Petrus mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap dengan menunjuk pimpinan KPK yang baru.

"Karena tak bisa Basaria Panjaitan bekerja sendiri. Harus ada sosok ketua seperti saat kejadian cicak vs buaya lalu. Kalau mau gentle, Jaksa Agung juga sekalian mengambil alih," ungkap Petrus.

Meskipun Basaria Panjaitan menyatakan tetap ingin menjalankan tugasnya hingga Desember 2019, akan tetapi tugas yang akan diemban pada sisa waktu sesudah tanggal 13 September 2019, tidak mungkin dapat dilakukan hanya seorang diri.

"Karena struktur, komposisi dan konfigurasi kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial," ungkap Petrus.

Kondisi demikian menyebabkan KPK mengalami kevacuman kepemimpinan dengan cara yang tidak beradab, yaitu mengembalikan mandat yang diperoleh secara konstitusional dengan cara-cara yang inkonstitusional kepada Presiden agar Presiden Jokowi mengelola sendiri PK.

Baca Juga:

Penasihat KPK Tsani Annafari Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari KPK

"Ini adalah sebuah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab, tidak memiliki dasar moral dan etika dalam kepemimpinan, mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi basis di dalam akuntabilitas kepemimpinan sebuah Lembaga Negara," sesal Petrus.

Sementara itu, anggota FLHI Serfas Serbaya Manek mengatakan, dalam kondisi yang demikian, maka KPK harus dinyatakan berada dalam keadaan anomali.

"Harus diikendalikan oleh kekuatan lain diluar sistim kekuasaan pemerintahan, sehingga wibawa negara dan pemerintahan telah dipertaruhkan. Semata-mata karena pimpinan KPK menghadapi ketidakpercayaan terhadap diri sendiri dan menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas," kata Serfas.

Baca Juga:

Lewat Surel, Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK

Ia menambahkan, sebagai sebuah Lembaga Negara Penegak Hukum, seharusnya dalam keadaan apapun pimpinan KPK tetap on the track menjaga marwah KPK.

"Namun yang terjadi justru pimpinan KPK secara serentak "mendeclare" telah mengembalikan seluruh tugas, fungsi, peran dan kewajiban KPK kepada Presiden terhitung tanggal 13 September 2019," jelas Serfas.

Oleh karena itu demi menyelematkan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas, menyelematakan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, Jokowi segera membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015-2019 dengan menunjuk lima rang pimpinan KPK sebagai PLT hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

"Kami juga meminta agar dibubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan menghilangkan sekat-sekat antara karyawan yang di BKO-kan dari Instansi Polri, Kejaksaan dan BPKP dengan karyawan KPK hasil rekrutmen KPK sendiri sekat-sekat mana diduga dibangun berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan ideologi atas dasar suku, ras dan agama manapun," tutup Serfas. (*)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan