Advokat Senopati 08 Bantah Eks Danjen Kopassus Selundupkan Senjata

Jumat, 31 Mei 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Advokat Senopati-08 memastikan dan meyakini bahwa klienya, Mayjen Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melanggar hukum dengan menyelundupkan senjata.

Demikian disampaikan perwakilan dari Advokat Senopati 08, KPPA F. Firman Nurwahyu saat menggelar konferensi pers, di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/5).

BACA JUGA: Mayjen (Purn) Soenarko Disebut Ingin Bunuh Pejabat, Menhan: Kalau Bener, Gue Gampar

"Soenarko dengan segala kapasitas sebagai militer yang sudah berkarier selama 33 tahun tidak pernah melanggar hukum maupun berkhianat kepada bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar dia.

Firman pun memastikan penangkapan kepada kliennya lantaran diduga menyelundupkan senjata dan terlibat dalam upaya kericuhan aksi 21-22 Mei 2019 tidak benar.

"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan senjata M 16, A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Dia juga tidak pernah menyuruh untuk melakukan. Apalagi turut serta perbuatan atau terlibat dalam kericuhan aksi 21-22 Mei 2019," tegas dia.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

Dengan kondisi demikian, Firman pun mengaku sangat prihatin dengan penangkapan Soenarko berserta Purnawirawan TNI yang terjadi akhir-akhir ini.

"Karena mereka seumur hidupnya telah berjuang dan rela berkorban jiwa raganya demi NKRI sebagaimana janji prajurit komando," pungkas Firman.

BACA JUGA: Wiranto Benarkan Mantan Danjen Kopassus Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah purnawirawan seperti mantan KSAD Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko, Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo, Letnan Jenderal (Purn) Yayat Sudrajat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, dan Kolonel Inf. (Purn) Drs. Sri Radjasa Chandra, MBA. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan