Ada Partai Inginkan Amandemen UUD Biar Presiden Dipilih Lagi MPR

Kamis, 18 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terus menguat dan menjadi polemik di masyarakat. Padahal, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19.

Wacana yang muncul dari amandemen UUD merupakan tindak lanjut Badan Kajian MPR periode 2014-2019, untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Amendemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di masa pandemi COVID-19, adalah langkah gegabah, karena seharusnya semua elemen bangsa terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi pandemi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/3).

Baca Juga:

MPR Bisa Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Jika Rakyat Meminta

Ia mengakui, polemik mulai muncul karena masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh mencoba menduga-duga ada apa sebenarnya di balik agenda amendemen konstitusi. Masyarakat menilai amendemen dibuat untuk melancarkan agenda masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengklarifikasi tidak setuju dengan ide tersebut.

Selain itu, kecurigaan itu pasti akan terus muncul, ketika salah satu partai politik justru telah menegaskan, menginginkan pemilu presiden (pilpres) kembali dipilih oleh anggota MPR.

"Partai Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata serta akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia," katanya.

Ia mengingatkan, Badan Kajian MPR RI saat ini diwacanakan hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi anggota MPR RI periode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model GBHN.

Sidang MPR
Pimpinan MPR. (Foto: Antara)

Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan konsekuensinya dari rencana adanya PPHN itu menjadi masalah, mengingat untuk melahirkannya diperlukan produk hukum.

"Untuk melahirkan PPHN, maka diperlukan produk hukum yaitu menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Atau menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat PPHN yang keduanya berimplikasi pada amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujarnya.

F-Golkar MPR RI sebenarnya dapat menerima jika PPHN tetap diperlukan untuk dibuat, namun sebetulnya dengan UU saja sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional.

"Hal itu, karena undang-undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Minta Tak Ada Kegaduhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan