Ada Partai Inginkan Amandemen UUD Biar Presiden Dipilih Lagi MPR
Presiden Jokow disidang tahunan MPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terus menguat dan menjadi polemik di masyarakat. Padahal, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19.
Wacana yang muncul dari amandemen UUD merupakan tindak lanjut Badan Kajian MPR periode 2014-2019, untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Amendemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di masa pandemi COVID-19, adalah langkah gegabah, karena seharusnya semua elemen bangsa terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi pandemi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/3).
Baca Juga:
MPR Bisa Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Jika Rakyat Meminta
Ia mengakui, polemik mulai muncul karena masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh mencoba menduga-duga ada apa sebenarnya di balik agenda amendemen konstitusi. Masyarakat menilai amendemen dibuat untuk melancarkan agenda masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengklarifikasi tidak setuju dengan ide tersebut.
Selain itu, kecurigaan itu pasti akan terus muncul, ketika salah satu partai politik justru telah menegaskan, menginginkan pemilu presiden (pilpres) kembali dipilih oleh anggota MPR.
"Partai Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata serta akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia," katanya.
Ia mengingatkan, Badan Kajian MPR RI saat ini diwacanakan hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi anggota MPR RI periode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model GBHN.
Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan konsekuensinya dari rencana adanya PPHN itu menjadi masalah, mengingat untuk melahirkannya diperlukan produk hukum.
"Untuk melahirkan PPHN, maka diperlukan produk hukum yaitu menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Atau menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat PPHN yang keduanya berimplikasi pada amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujarnya.
F-Golkar MPR RI sebenarnya dapat menerima jika PPHN tetap diperlukan untuk dibuat, namun sebetulnya dengan UU saja sudah dapat mengakomodir kepentingan nasional.
"Hal itu, karena undang-undang juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Minta Tak Ada Kegaduhan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa