Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026

MerahPutih.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter mendapat dukungan dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf.

Menurut Almuzzammil, kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat dan tegas dari negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa dari ancaman ideologi dan budaya yang dinilai dapat merusak tatanan sosial.

“Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” kata Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7).

Baca juga:

Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT

Penolakan Dinilai Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Almuzzammil menegaskan bahwa penolakan terhadap LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang kuat, yakni Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, kampanye LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Ia menyebut, dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Selain itu, Almuzzammil menyatakan tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut.

Kampanye dan propaganda LGBTQ tidak sesuai dengan norma, budaya dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf.

.

Bedakan Gerakan Kampanye dan Individu

Almuzzammil menggarisbawahi pentingnya menggunakan dua pendekatan yang jernih dan proporsional dalam memandang isu ini agar penanganannya tepat sasaran, bijak, dan solutif.

Menurut dia, pendekatan pertama berkaitan dengan global movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang dinilainya menjadi instrumen nyata proxy war melalui infiltrasi budaya. Ia menyebut gerakan tersebut bersifat laten dan menjadi ancaman bagi pertahanan serta ketahanan nasional.

Sementara itu, pendekatan kedua ditujukan kepada individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ.

“Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambahnya.

Baca juga:

Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol

Keluarga Disebut Benteng Pertahanan Utama

Almuzzammil mengingatkan bahwa instrumen negara saja tidak cukup apabila tidak didukung oleh fondasi pertahanan paling dasar, yakni institusi keluarga.

Menurutnya, keberadaan peraturan presiden tersebut merupakan payung hukum yang kuat. Namun, ia menilai keluarga tetap menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan bangsa.

“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh,” tutup dia. (Knu)

Baca Artikel Asli