Menhub: Tidak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Demi Kelancaran Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah, truk tidak dilarang beroperasi, melainkan hanya dikenakan pembatasan operasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Menhub, Selasa (18/3).

Baca juga:

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Bagian Kepala Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung

Menhub menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pembatasan ini tidak berarti larangan total terhadap pengoperasian angkutan barang. Truk tetap dapat beroperasi dengan mematuhi beberapa ketentuan.

Baca juga:

Lirik Lagu 'Yellow' TREASURE, Menandakan Comeback ke Industri Musik

"Aturan pembatasan ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Tidak ada larangan bagi angkutan barang. Dengan demikian, angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan beriringan," ujar Menhub di Jakarta, Senin.

Pembatasan operasional dilakukan dengan mengatur waktu operasional untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan