78,96 juta NIK dan NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Warga Untuk Cek Sudah Atau Belum
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP) dari 79.327.796 wajib pajak.
"366.751 wajib pajak belum dipadankan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1).
Pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.
Ia mengingatkan, wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik.
Baca juga:
"Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum diupdate atau belum dimutakhirkan," jelasnya.
DJP juga mengumumkan wajib pajak mulai bisa mencoba login ke sistem Coretax. Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.
Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol "Log in".
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id. (*)