Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Januari 2025
Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP

Ilustrasi daftar NPWP. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bukti kepatuhan sebagai warga negara. Lantas, bagaimanakah cara mengurus NPWP ini? Adakah cara yang lebih mudah?

Ketentuan wajib pajak melalui NPWP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Merujuk laman pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seseorang wajib memiliki NPWP jika seseorang sudah masuk dalam ketegori Wajib Pajak. Memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas bagaimanakah mengurus NPWP ini?

Baca juga:

Mengenal NPWP dan Manfaat Memilikinya

Membuat NPWP Pribadi Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu.

3. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

4. Isi formulir pengajuan NPWP. Kemudian serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Baca juga:

Direktorat Jendral Pajak Bantah Adanya Kebocoran Data NPWP

Mengurus NPWP secara Online

1 Buka halaman ereg.pajak.go.id

2. Pada bagian bawah, klik menu daftar

3. Daftarkan alamat e-mail yang valid guna kode verifikasi akun ereg kamu

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail

5. Lengkapi pengisian data diri. Pastikan data diri yang diisikan dengan tepat

6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi

7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP

8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak

9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.

10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

11. Setelah pengajuan dan verfikasi tunggu beberapa hari, apakah pengajuan ditolak atau diterima. Tanda Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. (Tka)

#NPWP #Ditjen Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Indonesia
78,96 juta NIK dan NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Warga Untuk Cek Sudah Atau Belum
Pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Januari 2025
78,96 juta NIK dan NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Warga Untuk Cek Sudah Atau Belum
Fun
Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP
Membuat dan mengurus NPWP bisa dilakukan secara luring maupun daring.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Januari 2025
Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP
Indonesia
Menko Polhukam Klaim Banyak Data NPWP yang Bocor ke Publik Isinya Salah
Hasil analisa sementara yang diterima Kemenko Polhukam, data NPWP yang bocor ke publik itu banyak yang tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
Wisnu Cipto - Senin, 23 September 2024
Menko Polhukam Klaim Banyak Data NPWP yang Bocor ke Publik Isinya Salah
Infografis
Direktorat Jendral Pajak Bantah Adanya Kebocoran Data NPWP
Ngebahas soal kabar data yang bocor kali kedua, ternyata setelah mimin cek faktanya...
Fransiska Chandra - Senin, 23 September 2024
Direktorat Jendral Pajak Bantah Adanya Kebocoran Data NPWP
Indonesia
Data NPWP Jokowi dan Pejabat Negara Diduga Bocor, Keamanan Siber Negara dianggap ‘Loyo’
Kali ini peretasan data NPWP yang menjadi sasaran.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 21 September 2024
Data NPWP Jokowi dan Pejabat Negara Diduga Bocor, Keamanan Siber Negara dianggap ‘Loyo’
Indonesia
Ditjen Pajak Bantah Data NPWP Bocor
DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak melalui sistem informasi dan infrastruktur.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 20 September 2024
Ditjen Pajak Bantah Data NPWP Bocor
Indonesia
DJP Bantah Terjadi Kebocoran Data 6 Juta NPWP
Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 September 2024
DJP Bantah Terjadi Kebocoran Data 6 Juta NPWP
Indonesia
Ketua MPR Sepakat Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu
Pemisahan tersebut mencakup Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Depkeu menjadi badan otonom
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 April 2024
Ketua MPR Sepakat Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu
Indonesia
Dirjen Pajak Pantau Ketat Online Travel Agent Belum Bayar Pajak
Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Maret 2024
Dirjen Pajak Pantau Ketat Online Travel Agent Belum Bayar Pajak
Bagikan