Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP


Ilustrasi daftar NPWP. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Merahputih.com - Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bukti kepatuhan sebagai warga negara. Lantas, bagaimanakah cara mengurus NPWP ini? Adakah cara yang lebih mudah?
Ketentuan wajib pajak melalui NPWP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Merujuk laman pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seseorang wajib memiliki NPWP jika seseorang sudah masuk dalam ketegori Wajib Pajak. Memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas bagaimanakah mengurus NPWP ini?
Baca juga:
Membuat NPWP Pribadi Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu.
3. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
4. Isi formulir pengajuan NPWP. Kemudian serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak
Baca juga:
Mengurus NPWP secara Online
1 Buka halaman ereg.pajak.go.id
2. Pada bagian bawah, klik menu daftar
3. Daftarkan alamat e-mail yang valid guna kode verifikasi akun ereg kamu
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail
5. Lengkapi pengisian data diri. Pastikan data diri yang diisikan dengan tepat
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Setelah pengajuan dan verfikasi tunggu beberapa hari, apakah pengajuan ditolak atau diterima. Tanda Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

78,96 juta NIK dan NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Warga Untuk Cek Sudah Atau Belum

Jadi Warga Negara yang Patuh di 2025, Begini Cara Mudah Urus NPWP

Menko Polhukam Klaim Banyak Data NPWP yang Bocor ke Publik Isinya Salah

Direktorat Jendral Pajak Bantah Adanya Kebocoran Data NPWP

Data NPWP Jokowi dan Pejabat Negara Diduga Bocor, Keamanan Siber Negara dianggap ‘Loyo’

Ditjen Pajak Bantah Data NPWP Bocor

DJP Bantah Terjadi Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Ketua MPR Sepakat Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu

Dirjen Pajak Pantau Ketat Online Travel Agent Belum Bayar Pajak
