75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lolos Tes PNS
Rabu, 05 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Firli Bahuri Diminta Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK
Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen tes tersebut sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, kata Ghufron, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen untuk menjadi ASN yakni, harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan memiliki integritas dan moralitas yang baik," ujarnya.
Ghufron menjelaskan, aspek-aspek yang diukur dalam asesmen pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya yakni, pertama aspek Integritas.
"Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur," kata dia.

Kedua, aspek Netralitas ASN. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kemudian yang ketiga adalah aspek anti Radikalisme. Anti Radikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.
"Dan atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja